Selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari tetap memberikan pelayanan kepada wajib pajak melalui layanan daring sampai dengan 21 April 2020 di Kota Kendari (Selasa, 17/3). 

Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan baik melalui pengiriman pos, email, telepon, dan SMS/Whatsapp. Permohonan dari wajib pajak akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.