
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Makale turut mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menutup sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka di wilayah kerja KP2KP Makale (Senin, 6/4). Pelayanan perpajakan secara tatap muka tersebut meliputi layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), Layanan di Luar Kantor (LDK), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta layanan di tempat lainnya.
Penutupan sementara pelayanan perpajakan secara tatap muka ini dilakukan serentak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia mulai tanggal 16 Maret sampai 21 April 2020. Meskipun pelayanan tatap muka ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-Filing ataupun e-Form yang dapat diakses melalui laman www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-Filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
Untuk mempermudah wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Masa PPh Pot/Put sampai tanggal 30 April 2020. Kemudian untuk pelayanan lain seperti permintaan EFIN dan kode biling bisa menyampaikan langsung ke email makale.kp2kp@gmail.com atau melalui saluran telepon di nomor 0423-21400.
- 73 kali dilihat