Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk waspada terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat sosialisasi kegiatan penyuluhan di Ruang Rapat lantai 2 KPP Madya Bandar Lampung, Jl. Pangeran Emir M. Noer No. 5A, Sumur Putri, Kota Bandar Lampung (Jumat, 30/8).

Imbauan ini disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Candra Tri Ananto setelah kegiatan sosialisasi penyuluhan selesai. Candra menyampaikan bahwa saat ini terdapat banyak sekali modus penipuan yang mengatasnamakan DJP, sebagai contoh diantaranya yaitu spoofing, phising, dan lain-lain. Terdapat juga modus penipuan untuk pura-pura meminta download dan install aplikasi M-Pajak dari alamat situs yang mencurigakan. “Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan M-Pajak. Pastikan untuk selalu mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play atau play.google.com. Jangan sampai salah unduh, pastikan keamanan data pribadi Anda terjaga”, tambah Candra.

Lebih lanjut, Candra juga menyampaikan terkait modus baru penipuan yang disebut spoofing, yaitu pengiriman surat elektronik tentang tagihan pajak atau hal apapun tentang pajak yang seolah-olah dari surat elektronik resmi DJP (@pajak.go.id), tetapi pengirim aslinya adalah bukan DJP. Modus ini biasanya dilakukan untuk menyamarkan header surat elektronik penipuan menggunakan identitas institusi tertentu. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memeriksa kebenaran surat elektronik adalah dengan melihat metadata asli pengirim.

“Penagihan utang pajak yang dilakukan oleh DJP selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui jasa pengiriman surat, bukan melalui email. Kami berharap masyarakat dapat terus waspada. Bila perlu dapat menghubungi saluran pengaduan resmi milik DJP melalui situs pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke kantor pajak,” terang Candra saat menutup kegiatan sosialisasi.

 

Pewarta: Eka Walida Rahmawati
Kontributor Foto: Eka Walida Rahmawati
Editor: Theresia Helena

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.