Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur melaksanakan penyemprotan disinfektan di area kantor di Denpasar (Rabu, 18/11). Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap minggu sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan penyemprotan disinfektan ini dilaksanakan di luar jam kerja, yaitu pukul 18.00 WITA agar tidak mengganggu pekerjaan pegawai. Penyemprotan dilaksanakan di seluruh ruangan, mulai dari aula, ruangan kerja tiap seksi, gudang berkas, ruang tunggu wajib pajak, hingga musala. Petugas penyemprotan telah menerapkan protokol kesehatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh pegawai ataupun wajib pajak yang datang ke kantor untuk memperoleh layanan. Kualitas pelayanan yang diberikan pun akan lebih maksimal.
- 35 kali dilihat