Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai mengadakan Sosialisasi Antikorupsi dan Pengendalian Gratifikasi kepada seluruh perwakilan desa dan kecamatan Kabupaten Sinjai di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Sinjai, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 20/7).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka komitmen Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba melalui KP2KP Sinjai mewujudkan pelayanan yang prima dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sinjai. Materi sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan.
“Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab serta selalu melakukan perbaikan terus menerus. Apabila di kemudian hari pelayanan yang kami berikan tidak sesuai dengan standar pelayanan tersebut, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hendrawan.
Hendrawan menambahkan bahwa masyarakat dapat berperan aktif dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Salah satu peran aktif yang dapat dilakukan adalah masyarakat dapat melakukan pengaduan apabila mengetahui terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai kami,” jelas Hendrawan.
Pengaduan tersebut dapat dilakukan melalui beberapa mekanisme pengaduan, di antaranya adalah situs Whistleblowing System (Wise) Kementerian Keuangan, mengirim pesan atau menelepon ke Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan (Kemenkeu PRIME), dan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing pegawai.
Hendrawan berharap masyarakat Sinjai dapat mendukung KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba memberikan pelayanan terbaik yang bebas dari gratifikasi serta berbagai jenis KKN lainnya.
Pewarta: Ajeng Susilowati |
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat