Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menyempurnakan layanan tatap muka pada wajib pajak di Kabupaten Sinjai pada situasi pandemi Covid-19 dengan mengoptimalkan fungsi aplikasi Kunjung Pajak, Sinjai (Jumat, 20/8).
Aplikasi tersebut merupakan aplikasi untuk mengambil nomor antrean yang dapat diakses secara daring pada tautan https://kunjung.pajak.go.id/. Aplikasi ini pun dapat diakses oleh semua masyarakat yang membutuhkan pelayanan tatap muka di kantor unit Direktorat Jenderal Pajak seluruh Indonesia.
Dalam situasi pandemi Covid-19 yang wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pihak KP2KP Sinjai pun memanfaatkan aplikasi Kunjung Pajak ini sebagai solusi untuk mencegah kerumunan massa yang biasanya disebabkan oleh jumlah wajib pajak yang tidak terkontrol. Selain itu, cara penggunaan aplikasi yang relatif mudah membuat wajib pajak dapat mengambil nomor antrean secara mandiri dari rumah tanpa perlu bantuan petugas.
Wajib pajak pun merasa terbantu dengan aplikasi Kunjung Pajak ini. Harmiati, salah satu wajib pajak yang turut memanfaatkan aplikasi Kunjung Pajak menyatakan apresiasi atas manfaat yang diberikan oleh aplikasi Kunjung Pajak. “Saya memberikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak karena membuat inovasi berupa antrean online ini, sangat praktis dan bermanfaat ya aplikasinya. Saya tinggal ambil nomor antrean pakai NIK dari rumah sehari sebelumnya," katanya.
"Pun ketika saya datang ke kantor pajak, saya datangnya sesuai dengan tanggal dan waktu kunjungan yang sudah saya isi tersebut. Tidak perlu lama, untuk datang ke ruang tunggu KP2KP Sinjai saya cukup menunjukkan hasil screenshot kepada pegawai. Kalau saya lupa menyimpan nomor antrean online tersebut, saya bisa melakukan backup nomor antrean di menu 'Cari Tiket'. Terima kasih DJP, terima kasih KP2KP Sinjai, dengan aplikasi ini saya tidak perlu berdesak-desakan lagi untuk mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak,” tutup Harmiati.
- 4602 kali dilihat