
Sesuai dengan instruksi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbatra) Wansepta Nirwanda, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Polewali mengadakan Rapid test yang diikuti oleh seluruh pegawai KP2KP Polewali baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polewali (Rabu, 29/7).
Hal ini dilakukan dalam upaya pemutusan mata rantai Covid-19 dalam masa kenormalan baru. Seluruh pegawai di lingkungan KP2KP Polewali diwajibkan untuk mengikuti rapid test karena dalam hal pelayanan terhadap para wajib pajak bukan hanya ASN saja yang memberikan pelayanan, tetapi para PPNPN juga ikut memberikan pelayanan kepada wajib pajak dalam hal pengamanan, pengarah layanan serta menjaga kebersihan di lingkungan kantor agar para wajib pajak tidak khawatir dan merasa nyaman pada saat datang ke KP2KP Polewali
Rapid test sendiri merupakan salah satu cara dalam hal untuk mendeteksi apakah orang tersebut dalam keadaan sehat atau tidak, sehingga dapat mengurangi penyebaran Covid-19. Cara tersebut dilakukan dengan mengambil sampel darah yang kemudian dicek mengunakan alat rapid test. Dalam tes tersebut seluruh pegawai KP2KP Polewali baik ASN maupun PPNPN mendapatkan hasil non-reaktif.
Meskipun seluruh pegawai dinyatakan dalam keadaan sehat, protokol kesehatan dalam hal pelayanan terhadap wajib pajak tetap dilaksanakan guna mencegah penyebaran pandemi Covid-19. Wajib pajak maupun pegawai wajib menggunakan masker pada saat memasuki wilayah kantor, dilakukan pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan serta melaksanakan physical distancing.
- 17 kali dilihat