Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Luwuk melakukan pembatasan layanan tatap muka bagi wajib pajak yang datang ke Tempat Pelayanan Terpadu, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai (Kamis, 12/8). Pembatasan layanan perpajakan melalui tatap muka dilakukan sebagai upaya untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan jadwal pelaksanaan dari 12 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

“Pembatasan pelayanan tatap muka diberlakukan untuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 yang mulai meningkat akhir ini, salah satu nya di KPP Pratama Luwuk,” kata I Putu Arik Mahendra Pegawai Seksi Pelayanan KPP Pratama Luwuk.

Pembatasan layanan tatap muka ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Amirudin Nomor : 440/1538/Sat.GasCovid-19 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah yang berlaku mulai 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.

Pembatasan layanan tatap muka KPP Pratama Luwuk dilakukan dengan membatasi jumlah maksimal wajib pajak yang datang hanya 25 antrean dalam satu hari kerja. Hal tersebut bertujuan untuk pembatasan jarak dan mengurangi keramaian yang dapat meningkatkan risiko penyebaran Covid-19. Wajib pajak yang datang harus mengambil nomor antrean secara daring terlebih dahulu dengan mengakses laman www.kunjung.pajak.go.id.

Selain pembatasan layanan tatap muka, wajib pajak dapat mengajukan layanan perpajakan secara daring seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), permohonan Pengusaha Kena Pajak (PKP), permintaan sertifikat elektronik, permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan surat, pembuatan kode billing, layanan helpdesk, dan layanan konsultasi serta SPT Tahunan melalui saluran komunikasi WhatsApp, Short Message Service (SMS) atau saluran e-mail melalui kpp.832@pajak.go.id yang tercantum pada pengumuman media cetak maupun media sosial KPP Pratama Luwuk.

Pembatasan layanan tatap muka dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak melakukan kontak fisik baik sesama wajib pajak maupun dengan pegawai, dan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi siapa saja yang hendak masuk ke area KPP Pratama Luwuk.

Dengan adanya pembatasan layanan tatap muka, Arik berharap penyebaran Covid-19 di Indonesia khususnya Kabupaten Banggai dapat menurun dan pelayanan kepada wajib pajak dapat dilakukan secara optimal.

“Semoga pandemi ini segera mereda dan berakhir sehingga kita bisa beraktivitas dengan normal kembali, kemudian dengan penerapan masa transisi peralihan dari pelayanan tatap muka ke pelayanan secara daring dapat menjadikan kebiasaan baru kepada wajib pajak sehingga bisa mulai belajar melek teknologi dan mulai terbiasa dengan pelayanan daring karena kedepannya kemajuan teknologi selalu berkembang dan nantinya pelayanan kepada wajib pajak akan pelan-pelan menuju full online, sehingga wajib pajak dapat menjalankan kewajiban atau mendapatkan hak nya secara maksimal dan optimal dimanapun dan kapanpun,” tambah Arik.