Dengan situasi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Gowa yang setiap hari bertambah, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sungguminasa senantiasa memberikan pelayanan pajak dengan menerapkan protokol kesehatan di Gowa (Senin, 29/6).

Bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan oleh KP2KP Sungguminasa yaitu mewajibkan pemakaian masker bagi setiap wajib pajak maupun pegawai, melakukan pengukuran suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum memasuki bangunan kantor. Selain itu, demi melindungi pegawai dan wajib pajak saat melakukan interaksi, tiap meja pelayanan diberi sekat berbahan akrilik yang tembus pandang. Physical distancing yang menjadi tagline pencegahan penyebaran Covid-19 juga diterapkan di ruang pelayanan yaitu dengan memberikan jarak tempat duduk bagi wajib pajak.

Dengan diterapkannya protokol kesehatan di KP2KP Sungguminasa, KP2KP Sungguminasa berupaya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.