
Sejak pandemi Covid-19, layanan perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang banyak yang beralih ke layanan daring termasuk melalui WhatsApp serta surat elektronik (surel). Namun sejak pekan kedua bulan Juni 2021, nomor WhatsApp layanan KPP Pratama Singkawang mengalami perubahan ke nomor 0853-8919-9403.
“Perubahan nomor WhatsApp layanan kami dikarenakan kendala internal yang mengharuskan kami ganti nomor. Mohon maaf kepada seluruh wajib pajak atas ketidaknyamanan ini, tetapi kami akan selalu berusaha melayani wajib pajak dengan baik,” papar Eleonora Hanindita Chandra Dewi sebagai petugas Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang (Selasa, 15/6).
Sebelumnya, wajib pajak KPP Pratama Singkawang memang sudah banyak yang menggunakan layanan daring baik melalui WhatsApp maupun surel. Layanan yang dapat diperoleh secara daring antara lain cetak kode billing, tata cara pendaftaran NPWP melalui laman ereg.pajak.go.id, aktivasi EFIN, validasi PHTB, serta konsultasi perpajakan.
“Karena perubahan ini, banyak wajib pajak yang datang ke KPP untuk mengonfirmasi pesan mereka yang tidak dibalas. Kami pun menyampaikan bahwa nomor WhatsApp layanan ganti. Untungnya, wajib pajak dapat mengerti kondisi ini dan tidak ada yang protes,” tambah Eleonora.
Eleonora juga menyampaikan bahwa perubahan nomor WhatsApp layanan ini telah diumumkan melalui media sosial KPP Pratama Singkawang seperti Instagram @pajaksingkawang, Twitter, dan Facebook. Perubahan ini juga sudah dimuat dalam tautan yang dapat diakses wajib pajak melalui kode batang (barcode) yang terpampang di loket TPT KPP Pratama Singkawang.
“Kami juga menyampaikan perubahan ini kepada wajib pajak yang datang ke TPT. Selain nomor WhatsApp layanan, kontak media sosial kami lainnya tidak mengalami perubahan,” pungkas Eleonora.
- 227 kali dilihat