“Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi terus mengupayakan optimalisasi saluran pelayanan daring dengan membagi nomor kontak melalui aplikasi WhatsApp berdasarkan layanan yang dibutuhkan wajib pajak. Saluran layanan daring memiliki tujuan untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukabumi Hari Ramdani saat menjadi narasumber di acara  Business Development Services (BDS) yang diadakan di KPP Pratama Sukabumi, Jl. R. E. Martadinata No.1, Gunungparang, Kota Sukabumi (Selasa, 28/9).

Dia menjelaskan, banyak layanan perpajakan di KPP Pratama Sukabumi yang dialihkan dari layanan tatap muka ke layanan daring, termasuk melalui aplikasi WhatsApp. Layanan daring KPP Pratama Sukabumi juga telah disesuaikan dan nomor kontak dibagi berdasarkan layanan yang dibutuhkan Wajib Pajak. "Hal ini tentunya dalam rangka upaya mengurangi angka penyebaran Covid-19 dan juga membuat proses bisnis yang dilakukan Wajib Pajak menjadi lebih efisien,” tutur Hari.

Layanan yang berisi nomor kontak saluran konsultasi daring, formulir, persyaratan, dan tutorial tentang perpajakan tersebut dapat diakses lewat tautan https://linktr.ee/pajaksukabumi.

Hari mengajak seluruh wajib pajak khususnya yang terdaftar di KPP Pratama Sukabumi untuk memanfaatkan dengan baik saluran daring ini. Dia juga menyampaikan bahwa nomor konsultasi dapat wajib pajak hubungi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk pengiriman surat dan permohonan dapat disampaikan melalui surat elektronik (e-mail) ke alamat kpp.405@pajak.go.id atau kpp.sukabumi@pajak.go.id.