Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan sosialisasi prepopulated Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada 60 wajib pajak yang melakukan kegiatan ekspor, secara daring di Semarang, Jawa Tengah (Rabu 17/11).

Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang menjelaskan 1 November 2021 adalah penerapan (implementasi) nasional prepopulated dokumen PEB dan pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1). Fitur tersebut dapat dimanfaatkan oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan kegiatan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) dan impor dan/atau penyerahan BKP berupa hasil tembakau.

Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang Agung Budi menyampaikan melalui prepopulated PEB ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menawarkan kemudahan dalam mengisi SPT Masa PPN, khususnya formulir 1111 A1, sehingga kesalahan pengisian yang dapat merugikan PKP dapat diminimalkan. Agung menambahkan bahwa hadirnya fitur ini merupakan bentuk sinergi dari DJP dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Dalam acara sosialisasi yang berlangsung selama 2 jam, Agung menyampaikan fitur prepopulated PEB, dokumen PEB, dan tata cara input data PEB secara mandiri, apabila terdapat kendala, wajib pajak dihimbau agar menghubungi KPP atau kring pajak 1500200.