
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan kunjungi Kantor Desa Batu Kacang yang berlokasi di Jalan Kartini, Desa Batu Kacang, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Selasa, 9/8). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengawasan III Dwi Purnomo didampingi Account Representative Junaidi, dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Dabo Singkep Wardiman. Kedatangan tim KPP Bintan ditemui langsung oleh Kepala Desa Batu Kacang Suharkopeni beserta sekretaris desa dan staf kelurahan di ruang kantor desa.
Pada kunjungan ini Dwi menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan adalah untuk silaturahmi dengan perangkat desa serta untuk memperoleh informasi keberadaan wajib pajak yang berada di wilayah kerja Desa Batu Kacang. Sebelumnya, KPP Bintan telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditujukan pada beberapa wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, atas SP2DK tersebut tidak ada tanggapan atau respon dari wajib pajak. Sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan maka dilakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak. Untuk mempermudah proses pencarian lokasi, KPP Bintan mengunjungi kantor desa lokasi wajib pajak terdaftar untuk memperoleh data yang diperlukan secara langsung.
“Banyak perubahan data seperti alamat tempat tinggal, tempat usaha, jenis usaha, status usaha, status keluarga, nomor telepon, alamat email dan data lain yang tidak dilakukan update data secara mandiri oleh wajib pajak. Hal ini menyebabkan proses komunikasi dan korespondensi antara kantor pajak dan wajib pajak menjadi terhambat bahkan wajib pajak tidak dapat ditemukan. Dengan bantuan dari aparat desa, kami yakin kendala dalam menemukan alamat wajib pajak tersebut dapat diatasi,” ujar Dwi.
Sebelum mengakhiri pertemuan dengan aparat Desa Batu Kacang, Dwi mengutarakan niat untuk menjalin kerja sama dalam hal peningkatan kapasitas bendahara desa terkait pemenuhan kewajiban perpajakan serta pertukaran data potensi ekonomi potensial di wilayah Desa Batu Kacang. Selain itu juga menjajagi kemungkinan membuka pojok pajak untuk mempermudah proses konsultasi dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang tinggal di Desa Batu Kacang dan sekitarnya. Menanggapi niat dari KPP Bintan, Suharkopeni menyatakan dukungan dan siap untuk menindaklanjuti.
- 58 kali dilihat