
Camat Nguter Kabupaten Sukoharjo Sukatman melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun Pajak 2022 melalui e-filing (Jumat, 10/2). Penyampaian SPT ini dilakukan saat Sukatman mengunjungi pojok pajak SPT Tahunan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo yang dibuka di Kantor Kecamatan Nguter Sukoharjo.
Sukatman mendatangi pojok pajak dengan membawa bukti potong 1721 A2, kartu keluarga, beserta EFIN dan kata sandi DJP Online. Sukatman mengungkapkan bahwa sejak tahun 2015 sudah mengisi SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Menurutnya, e-Filing lebih mudah dan ringkas.
“Tidak hanya mudah dan ringkas, melalui e-Filing kita bisa lapor kapan saja dan dimana saja tanpa perlu datang dan antre di kantor pajak,” lanjut Sukatman.
Sukatman melaporkan SPT Tahunan dan melakukan pemutakhiran data di DJP Online. Sukatman juga mengajak seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kecamatan Nguter untuk lapor SPT Tahunan di pojok pajak. “Mumpung ada pojok pajak di kantor kita, ayo segera lapor SPT Tahunan,” ajaknya.
Sukatman mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasinya untuk KPP Pratama Sukoharjo melalui ulasan google. “Terima kasih KPP Pratama Sukoharjo telah mengadakan pojok pajak, camat beserta staf Kecamatan Nguter dan warga Nguter sangat terbantu dan bisa lega karena sudah lapor SPT Tahunan,” tulisnya.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi |
- 52 kali dilihat