Dalam rangka memberikan pemahaman terhadap Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan edukasi dan dialog perpajakan bagi para Camat/PPATS dan Notaris/PPAT se-Kabupaten Pohuwato, Propinsi Gorontalo di ruang penyuluhan KP2KP Marisa (Selasa, 12/12).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Pohuwato, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pohuwato, dan Para Camat/PPATS serta Notaris/PPAT se-Kabupaten Pohuwato. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Frederik menyatakan, "Adanya penelitian atas setoran pajak sangat membantu tugas dan fungsi kantor pertanahan dalam mempercepat proses pendaftaran tanah karena pihak kantor pertanahan tidak perlu lagi ragu atas setoran pajak yang telah disetorkan oleh para pihak yang bertransaksi". Frederik juga akan mewajibkan para notaris/PPAT dan Camat/PPATS untuk melampirkan Surat Keterangan Penelitian setoran pajak yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak.
Dalam sambutan sekaligus pemaparan, Kepala KP2KP Marisa, Sukirno meminta agar para stakeholder yang terlibat dalam pelaksanaan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya dapat bersama-sama dan bersinergi melaksanakannya karena kegiatan tersebut merupakan upaya bersama dalam mengamankan penerimaan Negara khususnya sektor perpajakan. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa kegiatan penelitian setoran pajak dilakukan melalui penelitian formal dan material. Penelitian formal dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa wajib pajak benar-benar telah menyetorkan pajaknya ke kas Negara sedangkan penelitian material dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa pajak yang disetorkan ke kas negara telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya khususnya terkait nilai transaksi yang dilakukan.
Sebagai penutup Sukirno menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang pada kesempatan tersebut menyampaikan kesediaannya untuk bersama-sama melaksanakan ketentuan perpajakan terkait dengan penelitian setoran pajak atas peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Tanpa peran serta seluruh stakeholder yang terkait, implementasi kegiatan penelitian itu mustahil dapat terlaksana dengan baik.
- 72 kali dilihat