Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung (Jumat, 14/2). Kegiatan ini dalam rangka verifikasi lapangan sebagai tindak lanjut permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Rombongan KPP Madya Bandar lampung diwakili oleh Dimas Adi Putra dan Akbar Khairilfala Aghram datang menemui Sri selaku direktur perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang Perbankan Syariah.

Sri mengungkapkan dalam melakukan permohonan PKP, pihaknya sudah memakai Coretax DJP sebagai kanal permohonan. Ia mengungkapkan bahwa sekarang untuk permohonan PKP atau yang lain sudah sangat mudah karena sudah bisa dilakukan melalui Coretax DJP, tanpa harus datang langsung ke kantor.

Dalam kunjungan ini, Petugas KPP Madya Bandar Lampung melakukan wawancara sekaligus meninjau secara langsung lokasi usaha wajib pajak guna memastikan validitas dari setiap data wajib pajak.  Kemudian, petugas menjelaskan kewajiban perpajakan yang dimiliki PKP, seperti membuat dan menerbitkan faktur pajak, memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulan.

“SPT Masa PPN dapat dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak,” jelas Akbar.

Akbar menjelaskan bahwa seluruh administrasi perpajakan PKP, seperti membuat faktur pajak hingga pelaporan SPT Masa, dapat dilakukan secara daring melalui laman yang sudah terintegrasi yakni coretaxdjp.pajak.go.id.

"Mengakhiri kunjungan, KPP Madya Bandar Lampung berharap melalui pengukuhan PKP ini, wajib pajak dapat menjalankan usahanya dengan lebih baik dan wajib pajak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Akbar.

Pewarta:Dimas Adi Putra
Kontributor Foto: Akbar Khairilfala Aghram
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.