Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng diserbu calon wajib pajak baru Kabupaten Kepulauan Selayar di Tempat Pelayanan Pajak (TPT) KP2KP Benteng. Kedatangan Belasan calon pegawai baru Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar ini bermaksud untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Kamis, 10/8). 

Pelaksana KP2KP Benteng Khrisna Herdian Murti menjelaskan bahwa wajib pajak sebenarnya tidak perlu repot pergi ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. "Pendaftaran NPWP sekarang sepenuhnya dilakukan secara daring, jadi kami mengarahkan dan memberikan panduan kepada para Calon Wajib Pajak Baru untuk menggunakan layanan pendaftaran NPWP secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id," ungkap Khrisna Herdian Murti.

Ia melanjutkan bahwa Calon Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyiapkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor Kartu Keluarga (KK), nomor telepondan e-mail dalam proses pendaftaran NPWP. Wajib pajak dapat memiliki NPWP setelah syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), apabila berusia lebih dari 18 tahun dan telah memiliki penghasilan, maka telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga bisa mendapatkan NPWP.

Irawan, yang merupakan salah satu pendaftar NPWP yang hari itu hadir dan menerima asistensi cara pendaftaran secara mandiri melalui laman ereg.pajak.go.id, ia pun mengucapkan terima kasih kepada pihak KP2KP Benteng atas pelayanan yang telah diberikan. 

Pewarta: Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng
Editor: Letna Helma Lantika Wisda

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.