Calon Bupati Muaro Jambi, Asnawi Rifai, dan Calon Wakil Bupati Muaro Jambi, Suprapno (Sentot), mengajukan permohonan Surat Keterangan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah (Tax Clearance) di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Telanaipura pada Rabu (28/8). Permohonan ini diajukan karena keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Jambi Telanaipura.

Proses permohonan tersebut dilayani oleh Petugas TPT KPP Pratama Jambi Telanaipura, Pribadi Dhisa Agung, yang menjelaskan terkait jangka waktu penyelesaian permohonan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Prosesnya sesuai SOP, maksimal 1 hari kerja, ya Pak,” ujar Pribadi.

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bakal calon kepala daerah diwajibkan untuk memenuhi dua syarat utama, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melaporkan pajak pribadinya. Selain itu, calon juga tidak boleh memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau badan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Tax Clearance ini menjadi bukti bahwa bakal calon kepala daerah memiliki rekam jejak perpajakan yang baik dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Hal ini mencerminkan integritas yang dapat menjaga kepercayaan publik serta memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Pewarta: Pribadi Dhisa Agung
Kontributor Foto: Farras Salsabiila
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.