Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan koordinasi pencabutan blokir rekening atas Wajib pajak PT A di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bengkulu, yang beralamat di Jalan S. Parman No. 120, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Rabu, 24/1).
Kegiatan pencabutan blokir rekening merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan blokir rekening wajib pajak pada akhir Desember 2023 lalu, yang telah dilaksanakan dalam rangka penagihan tunggakan pajak. Proses pencabutan blokir rekening wajib pajak PT A dihadiri langsung oleh E selaku pengurus Wajib pajak PT A, W selaku pihak Bank BRI, dan Tim dari KPP Pratama Bengkulu Satu meliputi Tio Aryo selaku JSPN, didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) Ermaria Angelita, dan Pelaksana P3 Surya.
“Pencabutan blokir rekening atas nama wajib pajak PT A dilakukan dalam rangka proses lanjutan dari penagihan pajak, yang kemudian setelah rekening blokir dibuka akan dilanjutkan dengan pemindahbukuan harta kekayaan wajib pajak yang mempunyai tunggakan pajak tersebut” ungkap Tio Aryo.
Tio Aryo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan hukum yang berlaku di Indonesia, serta dalam rangka mendorong optimalisasi penerimaan pajak. Tio Aryo juga menambahkan bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak diperlukan sinergi bersama dari seluruh pihak dan lapisan masyarakat, tidak hanya melibatkan Direktorat Jenderal Pajak saja. Akan tetapi, diperlukan sinergi bersama dengan pihak lainnya yang pada kasus ini sinergi bersama dengan pihak Bank BRI.
Menutup kegiatan, Tio Aryo dan Tim dari KPP Pratama Bengkulu Satu berterima kasih atas peran serta Bank BRI untuk mendukung pengamanan penerimaan negara melalui pajak. Sinergi yang terbangun ini diharapkan untuk selalu dapat mendukung tugas dan fungsi KPP Pratama Bengkulu Satu maupun pihak Bank BRI.
Pewarta: Surya Triosla |
Kontributor Foto: Surya Triosla |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat