Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa diserbu calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pohuwato (Senin, 20/3).

Kedatangan puluhan calon PPPK ini bermaksud untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pelaksana KP2KP Arkian Nanda menjelaskan bahwa wajib pajak sebenarnya tidak perlu repot pergi ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Pendaftaran NPWP sekarang sepenuhnya dilakukan secara daring melalui laman ereg.pajak.go.id.

Calon Wajib Pajak Orang Pribadi dapat menyiapkan diri dasar seperti nomor KTP, nomor KK, nomor telepon, dan e-mail dalam proses pendaftaran NPWP. Wajib pajak dapat memiliki NPWP setelah syarat subjektif dan objektif terpenuhi. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), apabila berusia lebih dari 18 tahun dan telah memiliki penghasilan, maka telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sehingga bisa mendapatkan NPWP.

 

 

 

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.