Petugas Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha Fahrul yang sedang melaksanakan kegiatan piket helpdesk dan juga layanan, memberikan layanan kepada seorang Wajib Pajak Orang Pribadi, TM, di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Unaaha Jalan Diponegoro, Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe (Kamis, 14/11).

TM berkunjung ke KP2KP Unaaha dengan tujuan untuk melakukan konsultasi dan mengajukan permohonan cetak ulang kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya.

“Pak Fahrul, saat ini saya sedang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke salah satu bank yang ada di Kabupaten Konawe. Petugas kredit pada bank tersebut ingin saya melengkapi persyaratan kredit dengan juga menunjukan fisik kartu NPWP saya. Apakah saya bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP saya? Bagaimana prosedurnya?” terang TM.

Fahrul selaku petugas yang memberikan layanan kepada TM menyampaikan penjelasan atas hal yang ditanyakan. “Bapak bisa melakukan cetak ulang kartu NPWP dengan mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai dan fotokopi KTP,” tutur Fahrul.

Fahrul kemudian memberikan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP, surat pernyataan WP, dan meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik TM. Selanjutnya, Fahrul memproses permohonan cetak ulang NPWP ini dan memberikan kartu NPWP-nya serta menjelaskan kembali tentang kewajiban perpajakan kepada TM.

Pewarta: Fahrul Rozi
Kontributor Foto: Kharisma Nurhidayat
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.