Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengimbau masyarakat Sidoarjo untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan. Imbauan tersebut disampaikan Bupati saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur II Lusiani beserta jajaran di Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo (Selasa, 23/3).

Dalam kesempatan tersebut, Gus Muhdlor yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo H. Ahmad Zaini menyatakan akan membantu dan bersinergi dalam mengajak masyarakat Sidoarjo agar taat membayar dan melaporkan pajak. Bupati juga berkomitmen untuk mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo agar bisa menjadi contoh dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

“Tanggal 31 Maret sudah semakin dekat, mari segera laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Anda. Lapor SPT Tahunan tidak perlu ke kantor pajak, cukup dengan e-Filing bisa lapor di mana saja dan kapan saja,” ajak Gus Muhdlor.

Kepada Lusiani dan juga Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Takari Yoedaniawati, serta para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sidoarjo Raya yang turut hadir, Bupati menyampaikan apresiasi atas pelayanan kantor pajak yang sangat baik, ramah, dan telaten, khususnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Barat.

Sementara itu, kepada Bupati yang baru dilantik pada 26 Februari 2021 tersebut Lusiani menjelaskan, walaupun saat ini perekonomian sedang terganggu dengan adanya pandemi Covid-19, pajak harus tetap terkumpul karena merupakan sumber penerimaan negara yang utama, dan nantinya akan kembali kepada masyarakat, dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Uang pajak menjadi salah satu tumpuan dan harapan untuk memulihkan ekonomi negara kita, dan juga untuk memberikan vaksin gratis bagi masyarakat secara bertahap. Dengan program vaksinasi harapannya bisa menciptakan herd immunity, dan mengembalikan aktivitas ekonomi secara normal,” imbuh Lusiani.

Lebih lanjut Lusiani menyampaikan, jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 untuk wajib pajak orang pribadi yakni pada 31 Maret 2021. Sementara, untuk wajib pajak badan pada 30 April 2021. Dengan menunaikan kewajiban perpajakan secara baik dan benar, kita telah membantu pemerintah untuk bangkit dari pandemi Covid-19.

Lusiani berharap dari pertemuan tersebut, ke depan dapat lebih ditingkatkan kerja sama dalam rangka mendorong penerimaan pusat dan daerah, melalui optimalisasi pertukaran dan pemanfaatan data/informasi perpajakan antara DJP dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.