
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur bersama DJPK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menandatangani perluasan Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Daerah Tahap IV Tahun 2022, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Serang, Serang (Kamis, 25/9).
Penandatanganan kerja sama tersebut bertujuan untuk mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Contohnya adalah antara pajak hotel dan restoran yang merupakan pajak daerah dan pajak penghasilan yang disetor oleh subyek pajak yang merupakan pajak pusat. Hal ini menandakan adanya keterkaitan antara pemerintah pusat dan daerah. Pajak pusat yang digunakan untuk pembangunan nasional, sedangkat pajak daerah yang digunakan untuk pembangunan daerah.
“Jadi dua-duanya nanti akan mendapatkan keuntungan dari tiga pihak,” ucap Kepala KPP Pratama Serang Timur Yatmi Pujiastuti. Penerimaan pajak daerah dan pusat akan meningkat dengan adanya pengawasan yang dilakukan bersama-sama. Sehingga, pembangunan nasional maupun daerah dapat tumbuh dengan cepat.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk sinergi untuk memudahkan koordinasi antara DJP dengan pemerintah daerah. Selain itu, perjanjian kerja sama ini merupakan upaya untuk dapat meningkatkan optimalisasi pajak pusat dan daerah, khususnya untuk Kabupaten Serang.
Pewarta: Wahyu Dwi Prakoso |
Kontributor Foto: Wahyu Dwi Prakoso |
Editor: Ida R. Laila |
- 8 kali dilihat