Bupati Semarang Mundjirin hari Senin (12/03) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 secara online dengan menggunakan e-Filing. Bertempat di kantor Bupati Semarang, Mundjirin secara langsung menyampaikan SPT melalui e-Filing dengan menggunakan tablet didampingi Kepala KPP Pratama Salatiga, Toto Hendiarto.
Dengan menggunakan e-Filing, Bupati Semarang memberikan teladan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang untuk melaporkan pajak secara tepat waktu sekaligus memenuhi ketentuan Menteri Pendayagunaan Aparur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi ASN untuk melaporkan pajak dengan menggunakan e-Filing. Dalam kesempatan ini Bupati Semarang kembali menegaskan dukungan bagi upaya kantor pajak untuk meningkatkan penerimaan negara khususnya dari pajak. Bupati Semarang meminta seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang serta seluruh warga Kabupaten Semarang untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2017 sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2018.
Toto mengimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak untuk pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing. Dengan e-Filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman serta dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak.
- 204 kali dilihat