Bupati Sambas Atbah Romin Suhaili mengimbau seluruh masyarakat terkhusus masyarakat Kabupaten Sambas untuk memenuhi kewajiban perpajakan, salah satunya dengan lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (Selasa, 2/3).

Bertempat di ruang kerjanya, Atbah bersama Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Rachmad Roby didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Sony Handriyanto menyampaikan beberapa imbauan terkait pelaporan SPT.

Atbah mengimbau wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2020 sebelum jatuh tempo, di mana untuk Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2021 dan untuk Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2021, Ia juga mengimbau untuk memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing, serta melakukan kewajiban perpajakan lainnya secara jujur dan benar.

Atbah mengungkapkan bahwa pajak merupakan sektor utama penerimaan negara, sehingga sudah menjadi keharusan setiap wajib pajak untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. “Pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum dapat tercapai selaras dengan seimbangnya penerimaan negara, dan pajak sampai saat ini masih menjadi tulang punggung sumber utama penerimaan negara,” katanya.

Atbah menambahkan bahwa lapor SPT Tahunan bisa dilakukan dimanapun karena sudah berbasis daring pada laman djponline.pajak.go.id. “Ayo, lapor SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Lapor bisa dimana saja, kapan saja melalui e-Filing,” tandas Atbah.

Memasuki bulan Maret, bulan terakhir Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan, serta masih mengalami masa pandemi COVID-19, Atbah berharap bahwa setiap wajib pajak khususnya di wilayah Kabupaten Sambas dapat menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing tanpa harus melakukan tatap muka ke kantor pelayanan pajak.