Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika  telah menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai warga negara yang baik dengan melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020 melalui e-Filing di Aula Janaka Setda Kabupaten Purwakarta (Senin, 1/3). Wanita yang akrab dipanggil Ambu itu pun memberikan testimoninya tentang pajak.

Menurut Anne Lapor Pajak melalui e-Filing sangat mudah, cepat, serta dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Anne mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun 2020 sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

"Saya telah melaporkan pajak saya melalui aplikasi e-Filing. Saya juga mengimbau warga masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk segera melaporkan kewajiban perpajakannya melalui e-Filing. Tetap berada di rumah dan silahkan buka web pajak.go.id kemudian laporkan pajak anda,” imbuh Anne.

Batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2020 yaitu 31 Maret 2021, dan batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan Tahun 2020 yaitu 30 April 2021. Anne juga mengingatkan mengenai kewajiban sebagai warga negara yang baik, salah satunya dengan taat pajak. “Itu adalah komitmen kita sebagai warga negara yang baik dan taat pajak. Pajak Kuat Indonesia Maju. Purwakarta istimewa," ungkapnya. (SMG)