Bupati Pati, Haryanto melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi daring e-Filing di Kantor Bupati Pati (Rabu, 09/03),  

Haryanto didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati Paulus Soetjipto Adi Dosoputro dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sukardi menyambut baik dan memberikan dukungan kepada KPP Pratama Pati atas terselenggaranya kegiatan ini yang mengingatkan bahwa sebagai warga negara mempunyai kewajiban membayar dan melaporkan pajak penghasilan (PPh) yang dimiliki kepada negara.

 “Di era serba digital seperti saat ini, melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filling mudah, cepat, tanpa antri dan sat set sat set.”, ujar Haryanto.

Haryanto juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta.

Sementara Paulus menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Pemerintah Daerah kabupaten Pati yang telah bekerjasama dan bersinergi  dengan Direktorat Jenderal Pajak. Ia juga mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk segera melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.

Paulus juga berharap masyarakat agar melaksanakan budaya tertib pajak karena pajak sangat bermanfaaat bagi pemulihan di tengah pandemi Covid-19 dan pembangunan negara.