Bupati Paser Fahmi Fadli menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan 84 Pemerintah Daerah (Pemda) secara daring di Pendopo Bupati Paser, Paser, Kalimantan Timur (Rabu, 21/4). Fahmi didampingi Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanah Grogot Ageng Walikito.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan DJP, pimpinan DJPK, KPK dan 84 kepala daerah. Penandatanganan PKS ini dimaksudkan untuk memperkuat basis data masing-masing instansi baik DJP maupun Pemda. PKS dapat mengoptimalkan penggalian potensi perpajakan bagi kedua belah pihak.
- 27 kali dilihat