Bupati Pasaman Yusuf Lubis menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2019 secara daring melalui e-Filing di Ruang Kerja Bupati, Pasaman (Selasa, 3/3). Akhirruddin selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi serta Gusfahmi selaku Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lubuk Sikaping turut serta mendampingi Bupati Pasaman dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Acara tersebut juga dihadiri oleh Atos Pratama selaku Wakil Bupati Pasaman dan Mara Ondak selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.

Yusuf Lubis menuturkan bahwa dengan adanya layanan e-Filing, kita bisa melaporkan SPT Tahunan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu ke kantor pajak. Wakil Bupati Pasaman Atos Pratama juga mengajak seluruh wajib pajak di wilayah Pasaman memenuhi kewajiban perpajakan yaitu untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh 2019 tanpa menunggu batas Pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2020. "Hari ini ga bayar pajak? apa kata dunia," sahut Wakil Bupati di Ruangan Kerja Wakil Bupati spontan saat sesi foto bersama.