Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata telah melaporkan SPT Tahunannya. Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ciamis Normadin Budiman bersama jajarannya di Kantor Bupati Pangandaran, (Rabu, 28/2).

“Saya telah melaporkan pemutahiran data NIK dan NPWP dan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2023 tepat waktu secara online melalui e filing,” kata Jeje

Jeje pun mengajak kepada seluruh Wajib Pajak di wilayahnya agar segera lapor SPT tahunan dan pemadanan NIK-NPWP.

“Sebagai pimpinan daerah saya menghimbau kepada pejabat dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh warga masyarakat untuk segera melakukan pemutakhiran NIK-NPWP dan lapor SPT tahunan masing-masing sampai dengan 31 Maret 2024.” ungkapnya.

Normadin mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Bupati Pangandaran yang telah melakukan pelaporan SPT Tahunan Tahun 2023 tepat pada waktunya melalui e filing dan diharapkan segera diikuti oleh seluruh ASN dan masyarakat Wajib Pajak di Wilayah Kabupaten Pangandaran.

“Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP untuk ASN dan Wajib Pajak Kabupaten Pangandaran dapat melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika memerlukan konsultasi, dapat hubungi KPP Pratama Ciamis, Pos Pelayanan Pajak Pangandaran, atau Mal Pelayanan Publik Parigi,” pungkas Normadin.

 

Pewarta: Sulwan Mubarok
Kontributor Foto: Achmad Prasetyo
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.