Bupati Mukomuko, Choirul Huda, menyampaikan imbauan kepada wajib pajak, khususnya wajib pajak Mukomuko, untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari kantornya di Bandar Ratu, Kota Mukomuko, Mukomuko (Rabu, 19/3).

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko, Tomi Wiranto, menemui Choirul Huda di Kantor Bupati Mukomuko. Pada pertemuan tersebut, Tomi melalukan koordinasi dengan Huda supaya pelaporan SPT Tahunan di Mukomuko terus terpacu. Menanggapi itu, Huda mengaku telah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing di situs DJP Online.

"Saya, Choirul Huda, Bupati Mukomuko, telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Lapor pajak mudah, cepat, dan dapat dilakukan di mana saja. Maka dari itu, saya mengimbau seluruh masyarakat di Mukomuko untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebelum 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan," tegas Huda. Ia kemudian menutup kalimatnya dengan mengingatkan bahwa saat ini sudah mendekati batas akhir pelaporan.

Usaha demi kepatuhan pajak sudah dilaksanakan beberapa kali di Mukomuko. Koordinasi percepatan pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan sebelumnya supaya para Aparatur Sipil Negara di tubuh pemerintahan daerah Mukomuko melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Dengan Huda sebagai tokoh yang dipandang di Kabupaten Mukomuko, Tomi berharap ini akan menaikkan level kepatuhan pajak dan pelaporan SPT Tahunan di Bengkulu, khususnya Kabupaten Mukomuko.

 

Pewarta: Revanza Almaas
Kontributor Foto: tim dokumentasi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.