
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Bupati Mukomuko bertempat di Ruang Kerja Bupati Mukomuko, Jalan Lintas Barat Sumatera, Kelurahan Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 12/1).
Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto serta Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Indra Yanuar Subagja hadir dalam kunjungan kerja ini. Saat melakukan kunjungan, pihak KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko disambut dengan baik oleh Bupati Mukomuko Sapuan, SE, MM, Ak.CA, CPA.
Kunjungan kerja dimaksudkan untuk melakukan audiensi dengan Bupati Mukomuko tentang segala hal terkait aspek perpajakan di Kabupaten Mukomuko. Selain itu juga kunjungan dimaksudkan untuk menjalin kerjasama perpajakan terkait kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan termasuk didalamnya kegiatan pemadanan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN dilingkungan Kabupaten Mukomuko. Pemadanan NIK-NPWP ini sendiri merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana mulai tanggal 1 Januari 2024 NIK akan berlaku sebagai NPWP.
Pada kesempatan tersebut Nanik Triwahyuningsih selaku Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko atas kerja samanya selama ini dimana pada tahun 2022 KPP Pratama Bengkulu Satu behasil memenuhi target penerimaan pajak sebesar 128,91% dari target yang telah ditetapkan sebelumnya dan berharap kerja sama ini akan terus berlanjut.
Nanik Triwahyuningsih juga berharap ASN di Kabupaten Mukomuko dapat memberikan contoh bagi masyarakat dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal yaitu paling lambat pada tanggal 28 Februari termasuk didalamnya untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Untuk mewujudkan hal ini, KPP Pratama Bengkulu Satu dan KP2KP Mukomuko siap untuk memberikan bantuan diantaranya adalah dengan memberikan asistensi baik secara langsung maupun via online serta dengan membuka pojok pajak dibeberapa tempat untuk dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak agar dapat mengakses layanan perpajakan dengan mudah.
Menanggapi hal tersebut, Sapuan selaku Bupati Mukomuko menyatakan akan membuat Surat Edaran terkait pelaporan SPT Tahunan lebih awal terhadap ASN dilingkungan Kabupaten Mukomuko termasuk didalamnya anjuran untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Sapuan juga menitipkan pesan agar kegiatan sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada ASN semata tetapi juga terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko di desa-desa agar seluruh masyarakat bisa memperoleh informasi yang sama mengenai pajak. “Masyarakat harus mengetahui bahwa uang hasil pembayaran pajak secara nyata bisa mereka lihat dalam 2 bentuk yaitu pembangunan jalan beraspal dan pembangunan jembatan”, ungkap Sapuan.
Sebelum acara ditutup, dilakukan pemberian cinderamata dan foto bersama antara Bupati Mukomuko, Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu dan peserta yang hadir dalam pertemuan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkab Mukomuko agar ASN dilingkungan Kabupaten Mukomuko dapat melaporkan SPT Tahunan lebih awal”, ungkap Nanik Triwahyuningsih sembari menutup kunjungan kerja tersebut.
Pewarta: Tomi Wiranto |
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 29 kali dilihat