Suasana Pelaporan Pajak Bupati Minahasa Utara

Pendopo Kabupaten Minahasa Utara mendadak ramai akibat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung membuka layanan Pojok Pajak (Jumat, 23/2).

Layanan Pojok Pajak ini berfungsi untuk membantu para wajib pajak, baik orang pribadi dan badan, untuk melakukan konsultasi, pembuatan e-biling, permohonan efin, dan pelaporan pajak. Abdon Budianto Situmorang, Kepala KPP Pratama Bitung, menyatakan bahwa, “Mengingat jarak yang jauh antara Minahasa dengan Kota Bitung yang merupakan lokasi KPP Pratama Bitung, maka Pojok Pajak ini mempermudah wajib pajak untuk memperoleh informasi dan edukasi tentang pembayaran dan perhitungan pajak."

Pria Batak yang akrab disapa Abdon ini menambahkan, “Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Priadi Tahun 2017 sudah dipermudah dengan menggunakan sarana e-filling melalui situs https://djponline.pajak.go.id/ sehingga bisa kapan dan di mana saja untuk melaporkan pajak.”

“Lebih nyaman dan lebih cepat jika melaporkan SPT melalui e-filling, tidak perlu antri di kantor pajak lagi," pungkas pria murah senyum ini. Abdon juga mengajak kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Minahasa Utara untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya baik pembayaran maupun pelaporan. “Batas Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018 dan PPh Badan adalah 30 April 2018, sehingga masyrakat Minahasa Utara dapat  memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang dibuka hingga Selasa, 27 Februari tiap hari dan jam kerja,“ pungkasnya.

Pada kesempatan ini pula dilaksanakan Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh Orang Pribadi. Bupati Minahasa Utara, Vonnie A. Penambunan, pun berkesempatan melaporkan pajaknya. Suasana pelaporan terlihat santai ketika bupati ini menggunakan ponsel pribadinya dalam melaporkan pajak. “Lapor Pajak sudah mudah sekali dan tidak perlu antri panjang lagi.  Tinggal ambil handphone lalu lapor pajaknya," ujarnya sambil tersenyum.

"Saya mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara untuk melaporkan pajak menggunakan e-filing, dan kepada Wajib Pajak orang pribadi lainnya agar segera melaporkan dan membayarkan kewajiban pajak di Tahun Pajak 2017 sebelum 31 Maret 2018," tutup wanita yang menjabat sejak tahun 2016 itu.

Acara layanan Pojok Pajak dan Pekan Panutan Penyampaian SPT PPh OP Tahun 2017 ini ditutup dengan acara penyerahan cindera mata dari Kepala KPP Pratama Bitung kepada Bupati Minahasa Utara dilanjutkan dengan foto bersama dengan pejabat Pemkab Minahasa Utara dan KPP Pratama Bitung. (dve)