H. Aras Tammauni, bersama Sukardi, tunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) efiling

Bertempat di kediaman Bupati Mamuju Tengah, H. Aras Tammauni, tunjukkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atas dirinya melalui e-filing (Rabu 21/3). Didampingi Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) II, Sukardi, H. Aras Tammauni menyempatkan waktunya di sela-sela jam istirahatnya untuk mengajak masyarakat Mamuju Tengah untuk melaporkan SPT Tahunannya melalui e-filing karena selain lebih mudah, e-filing juga bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang sibuk dan tidak bisa meninggalkan pekerjaannya sehingga bisa tetap menjalankan kewajibannya tanpa meninggalkan tempat kerjanya.

Selama ini Mamuju Tengah menjadi wilayah kerja KPP Pratama Mamuju yang kurang terjangkau oleh layanan KPP Pratama Mamuju dikarenakan kurangnya sarana dan prasarana. Sebagai informasi KPP Pratama Mamuju Memiliki wilayah kerja seluas tiga Kabupaten yaitu Mamuju, Mamuju Tengah, dan Mamuju Utara yang kini berganti nama menjadi Kabupaten Pasangkayu. Untuk wilayah Pasangkayu terdapat KP2KP Pasangkayu sehingga layanan perpajakan dapat menjangkau daerah tersebut. Hal ini berbeda dengan kondisi di Kabupaten Mamuju Tengah yang tidak memiliki pos pelayanan pajak hingga akhir tahun 2017.

Tepatnya di bulan November 2017 peerintah Kabupaten Mamuju Tengah meminjamkan Gedung Balai Perdamaian Desa yang lokasinya masih satu kompleks dengan Kantor Bupati Mamuju Tengah di Tobadak untuk digunakan sebagai Pos Pelayanan Pajak. Hal ini menunjukkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten di bidang perpajakan. Sejalan dengan hal tersebut H. Aras Tammauni menunjukkan BPE pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing agar menjadi panutan bagi warganya untuk menyampaikan kewajibannya tepat waktu dengan memanfaatkan layanan-layanan yang memudahkan masyarakat. Dengan semua hal diatas diharapkan angka kepatuhan perpajakan khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah dapat membaik. (sam/*)