
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa melakukan kunjungan kerja ke kantor Bupati Mamasa, Kabupaten Mamasa (Senin, 14/2). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Dalam kesempatan ini, rombongan KP2KP Mamasa yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Didik Suhendro ditemui langsung oleh Bupati Mamasa Dr. H. Ramlan Badawi, M.H. di ruang kerjanya. Tim dari KP2KP Mamasa pun melakukan asistensi pelaporan SPT tahunan secara langsung.
Pihak KP2KP Mamasa juga menyatakan bahwa kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan terima kasih pada Bupati Mamasa karena telah menyampaikan SPT tahunan jauh sebelum batas waktu berakhir.
Ramlan Badawi pun secara khusus memuji kemudahan proses pelaporan SPT Tahunan. “Pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing ini sangat mudah, cepat, dan aman tanpa perlu ke kantor pajak,” ujarnya.
Ramlan juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. “Saya mengajak wajib pajak yang ada di Kabupaten Mamasa untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu secara online melalui e-Filing,” tambahnya.
''Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi, membiayai bantuan sosial COVID-19, dan belanja kesehatan seperti program vaksinasi yang saat ini tengah digalakkan oleh Pemerintah khususnya di Kabupaten Mamasa,'' tutur Ramlan menambahkan.
Lebih lanjut Didik juga menyampaikan infromasi mengenai adanya Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Didik menjelaskan bahwa PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh wajib pajak, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
''PPS diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak. PPS hanya berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022,'' pungkas Didik.
- 16 kali dilihat