Bupati Magetan Suprawoto melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing di Kantor Bupati, Jl. Basuki Rahmat Utara No.1 Magetan, didampingi oleh Kepala KPP Pratama Ngawi Budi Hartono serta Account Representative KPP Pratama Ngawi (Jumat, 26/2).

“Lapor SPT Tahunan sekarang dapat dilakukan melalui perangkat laptop maupun ponsel masing-masing, tanpa ribet dan antre harus datang ke kantor pajak, serta dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” kata Suprawoto.

Bupati Magetan juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Pajak adalah hal penting bagi Negara kita, tidak saja mengenai pembayarannya tetapi juga terkait pelaporannya, lanjut Bupati.

Kepala KPP Pratama Ngawi Budi Hartono membenarkan bahwa dengan lapor SPT secara daring dapat mengurangi jumlah wajib pajak yang datang ke kantor pajak serta menghindari interaksi langsung, apalagi di masa pandemi ini.

Budi Hartono berharap Bupati Magetan dapat menjadi panutan dan dapat memacu semangat masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunannya secara daring, sehingga tidak ada keterlambatan pelaporan.