Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung Tri Bowo dan Bupati Lampung Utara Budi Utomo menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Utara. Penandatanganan dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara (Senin, 3/4).  Penandatanganan didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sugiri Tejanagara dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi Nurdin Edwin.

Menurut petugas KPP Pratama Kotabumi, manfaat Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai bentuk kewajiban dan janji penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan untuk melaksanakan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dan menurut mereka, hadirnya DJP di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Utara merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pelayanan berkualitas dan memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan.

Pewarta: Nurli Qathrunnada
Kontributor Foto: Mohammad Nazar Indrayana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.