Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo mengimbau ASN dan wajib pajak di Kabupaten Lampung Timur untuk menyampaikan SPT Tahunannya secara online sebelum 31 Maret. Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan audiensi Kepala KPP Pratama Metro Selamat Muda di Kantor Bupati Lampung Timur (Selasa, 23/3).

Bupati yang baru dilantik ini mengingatkan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu 31 Maret, dan ia berharap seluruh ASN dan wajib pajak di Kabupaten Lampung Timur tidak terlambat menyampaikan SPT Tahunannya.

Sementara Selamat Muda dalam pertemuan itu menyampaikan informasi bahwa berdasarkan data masih banyak ASN Lampung Timur yang belum menyampaikan SPT-nya.  Padahal Menteri PANRB telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Kembali Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan PPh OP Oleh ASN, POLRI, dan TNI Melalui e-Filing. 

Pada kesempatan itu Selamat Muda juga berterima kasih kepada Bupati Lampung Timur karena telah menyampaikan Laporan SPT Tahunannya lebih awal melalui e-Filing dan berharap dapat menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat Lampung Timur.

"Kami merasa optimis bahwa imbauan yang disampaikan Bapak Bupati dapat membantu meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak di Kabupaten Lampung Timur. Selain itu kami juga berharap sinergi antara KPP Pratama Metro dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di bawah bupati yang baru, akan terjalin semakin erat," ujar Selamat Muda di akhir pertemuan.