Bupati Karangasem I Gede Dana mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan PPh melalui e-Filing. Hal itu ia sampaikan saat menerima kunjungan KP2KP Amlapura di Kantor Bupati Karangasem (Senin, 29/3).

“Untuk semua wajib pajak, khususnya yang tinggal di Kabupaten Karangasem, ayo segera laporkan SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan Badan sebelum 30 April 2021. Pelaporan lewat e-Filing, lebih mudah dan nyaman. Bisa di mana saja dan kapan saja," ajaknya.

I Gede Dana mengungkapkan, pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk program nasional seperti vaksinasi Covid-19, program pendidikan, dana desa, dan tentunya untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DJP yang telah mempermudah akses pelaporan SPT secara daring dan sudah memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Bali Ida Ernawati mengucapkan terima kasih atas dukungan Bupati Karangasem terhadap upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak.