Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah (Pemda) tahun 2021, Kapuas Hulu (Rabu, 21/4). Berlangsung di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu, kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Kalimantan Barat Vadri Usman serta beberapa jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

Selain Kabupaten Kapuas Hulu, terdapat 84 Pemerintah Daerah lain yang juga menandatangani perjanjian ini pada hari yang sama baik itu Pemerintah Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Fransiskus berharap melalui perjanjian kerja sama ini akan turut meningkatkan alokasi dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Kapuas Hulu yang nantinya akan Ia gunakan untuk pembangunan daerah juga.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan bahwa, salah satu tujuan adanya perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, DJP bersama DJPK dan Pemda juga akan bersama-sama mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan.

Sementara itu, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Ihsan Priyawibawa yang bertindak untuk atas nama Direktur Jenderal Pajak serta Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer Bhimantara Widyajala yang bertindak untuk atas nama Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menandatangani perjanjian ini di Aula Nagara Dana Rakca DJPK dan disiarkan secara daring bersamaan dengan penandatanganan oleh Pejabat Daerah di lokasi masing-masing.