Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto melakukan kerja sama dalam mengimbau masyarakat Jeneponto untuk segera melaporkan SPT Tahunannya (Senin, 07/03).  Imbauan ini disampaikan melalui video Bupati Jeneponto dalam mengajak kepada seluruh masyarakat Jeneponto untuk segera melaporkan SPT Tahunannya.

Dalam video yang berduarasi lebih dari satu menit ini, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar mengajak kepada seluruh pejabat, Aparatur SIpil Negara (ASN), dan juga masyarakat di wilayah Jeneponto yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum tanggal 31 Maret 2022 dengan memanfaatkan aplikasi efiling. “Segara ki’ Lapor SPT Tahunanta’, Jangan ki’ tunda-tunda lagi” ucap Iksan.

Dengan adanya imbauan video Bupati Jeneponto KP2KP Bontosunggu berharap agar seluruh masyarakat Jeneponto untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui efiling yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja. Video pembuatan ini dibagikan melalui media sosial KP2KP Bontosunggu dan Pemerintah Daerah Jeneponto serta ditayangkan pada videotron yang dimiliki Pemda Jeneponto.