Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut kembali melaksanakan kegiatan Pekan Panutan di tahun 2023. Kepala KPP Pratama Garut Dadang Karna Permana beserta jajarannya  mengunjungi Bupati Kabupaten Garut Rudy Gunawan di kantornya, Jalan  Pembangunan no. 185 Sukagalih, Tarogong Kidul (Senin, 13/2).

Dalam kesempatan tersebut Rudy Gunawan memberikan testimoninya setelah melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Dengan e-Filing semua lebih cepat, mudah,  dimana saja dan kapan saja,” ajak Rudy.

e-Filing dapat diakses melalui website DJP Online. Tidak hanya e-Filing, berbagai layanan lainnya juga disediakan pada website tersebut. Termasuk e-Form untuk pelaporan SPT bagi Wajib Pajak usahawan dan badan serta menu profil untuk Pemutakhiran Data Mandiri.

Selain mengajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022, Rudy juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan pemutakhiran mandiri data wajib pajak.

“Ke depannya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita akan berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan semua proses pemutakhiran datanya dapat kita lakukan secara daring di DJP Online tidak perlu datang ke Kantor Pajak,” tutur Rudy.

Senada dengan penuturan Rudy,  Dadang menyampaikan bahwa mulai tahun 2024 NIK akan digunakan sebagai NPWP untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia. Maka dari itu, langkah penting sebelumnya adalah pemutakhiran data secara mandiri di DJP Online.

 

Pewarta: Lafenia Putri
Kontributor Foto: Lafenia Putri
Editor: Sintayawati Wisnigraha