Bupati Bintan Apri Sujadi dan Wakil Bupati Bintan Robby Kurniawan telah melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang taat pajak dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Apri Sujadi dan Robby Kurniawan didampingi Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan Eko Cahyo Wicaksono melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing di ruang Kepala KPP Pratama Bintan (Kamis, 18/3).

“Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pajak. Segera laporkan SPT Tahunan Anda. Lapor SPT melalui e-Filing sangat mudah, cepat, bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ungkap Apri.

Apri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Pasalnya, dengan menggunakan e-Filing, proses penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan aman. Apri juga menyampaikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2021 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2021.

Apri mengungkapkan dukungannya kepada KPP Pratama Bintan dalam upaya meningkatkan penerimaan negara khususnya dari sektor perpajakan. Peranan pajak sangat penting dalam pembangunan negara di antaranya untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana umum, serta fasilitas untuk pembangunan masyarakat lainnya. Apri pun berharap semoga kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Bintan dapat berjalan dengan baik.

Kepala KPP Pratama Bintan Eko Cahyo Wicaksono sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Apri Sujadi dan Robby Kurniawan tersebut. Eko menyampaikan, kepatuhan penyampaian SPT Bupati dan Wakil Bupati Bintan dapat memberikan pengaruh positif dan menjadi panutan bagi masyarakat. Hal tersebut selaras dengan tujuan kegiatan pekan panutan ini diadakan.