Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang Muchamad Djaelani serta perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang Kepala Seksi Waskon III Asih Prihatno beserta staf melakukan audiensi bersama Sebastianus Darwis selaku Bupati Bengkayang (Selasa, 16/3). Pertemuan kedua belah pihak dilangsungkan di Ruang Bupati, Gedung Satu Atap Kabupaten Bengkayang. 

Dalam kesempatan ini, Darwis mengimbau kepada seluruh warga Kabupaten Bengkayang untuk menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi sebelum batas akhir tanggal 31 Maret 2021 melalui e-Filing secara daring. Imbauan ini disampaikan Darwis usai menunaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan dengan didampingi oleh Wakil Bupati Bengkayang Syamsul Rizal, Kepala KP2KP Bengkayang serta perwakilan KPP Pratama Singkawang.

“Saya mengimbau kepada masyarakat khususnya warga Bengkayang untuk segera melaksanakan kewajiban anda dengan melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing. Tidak perlu menunggu batas akhir pelaporan, lapor SPT hari ini juga karena lebih awal juga akan lebih nyaman,” ujar Darwis.

Darwis juga turut menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan adalah salah satu andil wajib pajak untuk mewujudkan pembangunan yang ingin dicapai di Kabupaten Bengkayang. “Kita wajib melaksanakan kewajiban perpajakan ini karena pajak merupakan sumber dana terbesar bagi APBN yang di mana dana tersebut dapat menggerakan pembangunan yang ada di Kabupaten Bengkayang,” lanjut Darwis.

Pada pertemuan ini, Kepala KP2KP Bengkayang Muchamad Djaelani juga mengutarakan bahwa layanan e-Filing dapat digunakan kapan saja dan di mana saja terlebih dalam masa pandemi ini yang membatasi ruang gerak publik di lingkungannya. “Layanan ini dapat diakses dengan membuka situs DJP Online di djponline.pajak.go.id di aplikasi pencarian masing-masing. Dengan koneksi internet yang ada kita sudah bisa lapor sendiri di rumah dengan waktu yang tidak dibatasi sehingga wajib pajak dapat akses penuh 24 jam sehari,” ujar Djaelani.