Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri mengajak masyarakat di Kabupaten Barito Selatan untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2020 melalui e-Filing. “Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat untuk mengajak stafnya melaporkan SPT PPh secara elektronik,” katanya, usai menyampaikan SPT Tahunannya melalui aplikasi e-Filing, bertempat di kantornya (Kamis, 30/1).

Orang nomor satu di Barito Selatan itu juga mengajak masyarakatnya agar melaporkan SPT PPh secara elektronik karena lebih mudah dan tidak perlu antre di kantor pajak dan pelaporan pajak juga bisa selesai dalam waktu 30 menit.

Ia juga berharap masyarakat Barito Selatan melaporkan SPT PPh tepat waktu sebelum tanggal 31 Maret. Pelaporan pajak harus dilakukan secara terstruktur dan masif karena sudah diatur oleh Undang-Undang. “Kami berharap pelaporan pajak tidak melalui paksaan, tetapi kesadaran diri sendiri. Apalagi, pajak adalah tulang punggung untuk APBD dan APBN,” ucap Eddy Raya.

Ditambahkan olehnya sekaligus mengingatkan bahwa pentinya pajak karena dari pajak ini pula nantinya akan kembali untuk pembangunan daerah di Barito Selatan ini, maka dari itu perlunya di Barito Selatan untuk kesadaran pajak yang wajib dibayar setiap tahunnya.

“Karena dari pajak yang kita bayar ini nanti pula yang akan kita pakai untuk membangun Barito Selatan, oleh karena itu pentingnya akan kesadaran pajak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Buntok Widanarko mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan dari Bupati Barito Selatan, yang turut serta mengenalkan e-Filing“Kita sangat berterima kasih atas suport dari orang nomor satu di Barito Selatan ini, semoga ke depannya penerimaan pajak baik PAD dan Pajak Pusat di Barito Selatan semakin baik lagi,” ucapnya singkat.