Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Kabupaten Banyuwangi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banyuwangi, Ahmad Fudholi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Guntur Priambodo, di Kantor Bupati Banyuwangi (Rabu, 12/3).

Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, pelaksanaan pengawasan wajib pajak bersama, serta pemanfaatan program dan kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang perpajakan. 

Selain itu, perjanjian kerja sama ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna mengatasi kendala atau permasalahan yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan dari pajak, baik dari sisi pajak pusat maupun pajak daerah. Ini juga sebagai upaya dalam meningkatkan kemampuan dan pengetahuan aparatur sipil negara dan/atau sumber daya manusia di bidang perpajakan.

”Adanya perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat menjalin kerja sama yang semakin erat antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan DJPK, dan DJP, khusunya KPP Pratama Banyuwangi, guna mengoptimalkan penerimaan negara di bidang perpajakan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Ahmad Fudholi.

Pewarta: Nanda Dwi Cahya
Kontributor Foto: Reza Roy Ramadhani
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.