Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, mendapatkan asistensi langsung pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga. Kegiatan ini berlangsung di Pendapa Dipayudha Adigraha, Kabupaten Banjarnegara (Jumat, 6/2), sekaligus menjadi bagian dari koordinasi Kampanye Panutan Penyampaian SPT Tahunan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Banjarnegara, Aditya Agus Satria; Kepala KPP Pratama Purbalingga, Achmad Hartono; Kepala Seksi Pengawasan III, Slamet Nasrullah; Kepala KP2KP Banjarnegara, Sapto Yudiyanto; serta account representative, Firdous Burhanudin.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, menegaskan pentingnya pemahaman pajak bagi masyarakat. Ia berharap warga Kabupaten Banjarnegara semakin sadar akan peran pajak dalam pembangunan dan tidak lagi merasa takut dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Sebagai bentuk keteladanan, dr. Amalia Desiana secara langsung mempraktikkan pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax DJP dengan pendampingan dari tim KPP Pratama Purbalingga. Ia menyampaikan keinginannya untuk memahami proses pelaporan secara menyeluruh agar dapat melaporkan SPT secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Keteladanan pimpinan daerah ini menjadi contoh nyata bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Banjarnegara untuk semakin disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Achmad Hartono menyampaikan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun, sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, ASN, TNI, dan Polri diimbau untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026.
“Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang menggantikan DJP Online. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam pelaporan pajak,” jelasnya.
Achmad Hartono juga menekankan bahwa KPP Pratama Purbalingga bersama KP2KP Banjarnegara siap memberikan pendampingan bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax DJP. “Kami siap mendampingi sampai wajib pajak berhasil melaporkan SPT-nya,” tegasnya.
| Pewarta: Huge Jendra |
| Kontributor Foto: Gannon Bridung Errinta Putra |
| Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat




