
Bupati Kabupaten Banggai Laut Sofyan Kaepa mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Laut untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Sofyan sendiri telah melaporkan SPT Tahunan 2020. Dalam pelaporannya, Sofyan Kaepa dipandu oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Luwuk, Ruseno Hadi melalui e-Filing di ruang Bupati Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut (Senin, 29/3).
“Prosesnya sangat mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara daring. Saya mengajak seluruh masyarakat Banggai Laut yang telah memiliki NPWP untuk melaporkan SPT Tahunan sesegera mungkin,” tutur Sofyan.
Sofyan mengajak seluruh masyarakat Banggai Laut yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk segera melaporkan SPT Tahunannya masing-masing, mengingat batas akhir periode pelaporan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sudah menghitung hari, yaitu 31 Maret 2021. Sedangkan untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan paling lambat tanggal 30 April 2021.
Selain Bupati, pelaporan juga dilakukan oleh Wakil Bupati Banggai Laut Ablit yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KPP Pratama Luwuk Andi Susanto, dan Sekretaris Daerah Ramli Nadjil yang didampingi oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banggai Hendra Djuanda.
Sebagai Bupati yang baru dilantik, Sofyan mengapresiasi bentuk jalinan silaturahmi melalui pelaporan bersama kali ini dengan rekan-rekan KPP Pratama Luwuk dan KP2KP Banggai. Sofyan Berharap agar hubungan antara KPP Pratama Luwuk dan KP2KP Banggai dengan pemerintah setempat dapat terus terjaga.
Sebagai representasi dari KPP Pratama Luwuk yang menangani wilayah Kabupaten Banggai Laut Andi Susanto menambahkan agar kerja sama dapat terjalin antara KPP Luwuk dengan Pemerintah Daerah, khususnya di bidang perpajakan, salah satunya melalui Rekonsiliasi Pajak Pusat. Masyarakat Banggai Laut juga dapat berkonsultasi tentang SPT Tahunan atau masalah perpajakan lainnya melalui KP2KP Banggai.
- 50 kali dilihat