Bupati Asahan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Bupati Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Kamis, 23/2). Pemadanan NIK menjadi NPWP ini dilakukan oleh Bupati Asahan setelah menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran beserta jajaran.

KPP Pratama Kisaran melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bupati dalam rangka melakukan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP. Setelah melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, Bupati Asahan mengimbau jajarannya di Pemerintah Kabupaten Asahan dan seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.  

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Mhd. Saddad Alwi Tanjung
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas