Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD) Kabupaten Cilacap (Kamis, 25/4). Kegiatan ini disampaikan secara langsung oleh Penyuluh Pajak Eliza Zumariana dan Andono Mitro Adi. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini bertempat di D’Pillars Resto, Jl. Brigjen Katamso No. 17 Cilacap  dan diikuti oleh  30 peserta.

Dilaksanakannya kegiatan ini merupakan pemenuhan undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Cilacap dalam acara rapat koordinasi dan edukasi perpajakan Badan Usaha Milik Desa Bersama Lembaga Keuangan Desa (BUMDesMa LKD).

“BUMDesMa ini merupakan suatu badan hukum sehingga penting untuk setiap pengurus mengetahui terkait perpajakannya, Dengan diselenggakannya kegiatan ini besar harapan dapat menumbuhkan kesadaran pajak untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat,” ungkap Eliza dalam memulai kegiatan sosialisasi.

Beberapa peserta menyampaikan pertanyaan kepada narasumber baik saat penyampaian materi ataupun sesi tanya jawab. Dalam kesempatan ini, tim penyuluh menyampaikan informasi perpajakan terkait pendaftaran NPWP hingga pemenuhan kewajiban perpajakan seperti pembayaran dan pelaporan pajak.

Sebelum penutup, disampaikan juga informasi mengenai DJP online serta memperkenalkan sistem coretax. Andono berharap dengan disampaikannya informasi ini dapat menjadi pendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Sistem tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

 

Pewarta: Nurul Marifah
Kontributor Foto: Nurul Marifah
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.